Pendaftaran Bacaleg di KPU Pelalawan Masih Sepi

Rabu, 03 Mei 2023 - 10:59 WIB

RIAUMANDIRI.CO- Pasca membuka Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten Pelalawan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, hingga saat ini belum ada partai politik yang datang mendaftarkan nama Bacaleg. 

Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi ketika di Konfirmasi mengatakan hingga siang hari ini belum ada partai politik yang mendaftarkan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kantor KPU kabupaten Pelalawan. 

Pendaftaran nama-nama Bacaleg sudah di buka sejak tanggal 1 Mei 2023,dan berakhir nanti pada tanggal 14 Mei 2023.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh partai politik yang akan ikut dalam pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang. KPU Pelalawan juga telah berkirim surat kepada seluruh partai, terkait pemberitahuan tanggal pendaftaran Bacaleg," imbuh Wan Kardi.

Wan Kardi juga menambahkan bahwa sampai siang ini belum ada satu partai yang datang ke KPU Pelalawan untuk mendaftarkan nama-nama Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024.

"Pendaftaran Bacaleg di KPU nanti ada beberapa formulir yang harus dibawa Parpol yang nanti akan diperiksa oleh oleh KPU Pelalawan berkaitan kelengkapan Berkas Bacaleg, lanjut Wan Kardi.

Lebih lanjut Ketua KPU itu menambahkan poin poin kelengkapan yang harus di sediakan setiap parpol berupa dokumen pengajuan yang menggunakan formulir B berbentuk fisik dan digital. 

Formulir B yang di gunakan tersebut berisikan foto diri Bacaleg. Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, sebagaimana yang tertera didalam pasal 12 sampai 23 tentang  peraturan KPU yang mengatur tentang bakal Calon Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

"Adapun ketentuan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten, setiap parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten mengajukan Bacaleg apabila telah di setujui oleh ketua umum partai. Berikutnya mengirim dokumen dan data persyaratan yang di unggah melalui silon," tegasnya.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen Bacaleg apabidi temukan hal berikut berupa isian data dan dokumen pemgajuan Bacaleg tidak lengkap, daftar bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bacaleg sesuai peraturan KPU. 

Maka KPU Pelalawan akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu kepengurusan tingkat Kabupaten. Jelas Wan Kardi

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler