Polsek Kandis Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curas

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:11 WIB

RIAUMANDIRI.CO - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit Mobil Mitsubishi Canter yang terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Pelaku Mitsubishi Canter yang diamankan Polsek Kandis yakni DS (28) warga Dusun Sungai Meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Terduga Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit mobil Canter milik Edy Anto (49) warga Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota, Pekanbaru, saat sedang dalam perjalanan kembali ke Basecamp tempat kerjanya di PKS Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, usai memuat buah Kelapa sawit sekitar pukul 19.00 WIB petang.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumadja melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut berawal ketika Korban Edy Anto dalam perjalanan pulang menuju Basecamp, berhenti sejenak untuk membuang air kecil di pinggir jalan. 

"Ketika sedang buang air kecil di pinggir jalan, kemudian berhentilah sebuah mobil avanza veloz berwarna putih lalu keluar tiga orang dengan berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada korban, kemudian salah satu dari mereka mengeluarkan senjata api (pistol) dan mengarahkan ke badan korban lalu memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil Avanza veloz putih tersebut," katanya, Selasa (21/2/2023).

Diterangkan Kompol David, setelah berhasil mengamankan korban ke dalam mobil, dua orang pelaku lalu membekap mata, tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban, sementara satu pelaku mengemudikan mobil Canter BM 9155 QA kemudian bergerak dari TKP menuju arah Kecamatan Tapung Hilir Kampar.

Ditengah perjalanan korban Edy Anto melakukan perlawanan sehingga berhasil keluar dan terjatuh dari mobil Avanza Veloz yang dikemudikan oleh salah satu tersangka di daerah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kampar. Setelah mendapat pertolongan dari warga kemudian Korban Edy Anto diantar ke Polsek Tapung Hilir yang kemudian atas bantuan dari Personel Polsek Tapung Hilir Korban Edy Anto di antarkan ke Polsek Kandis untuk membuat Laporan karena Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 450 juta," ujarnya.

Atas Laporan tindak kejahatan tersebut, Kapolres Siak AKBP Ronal Sumadja memerintahkan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo untuk segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan agar segera di tangkap.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra beserta Gabungan Opsnal Polres Siak, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku beserta mobil hasil curas tersebut mengarah ke Kecamatan Pujut, dengan segera Kanit Reskrim Polsek Kandis melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pujut untuk dapat melakukan razia di sekitaran desa Siarang-arang. Diwaktu yang bersamaan Bhabinkamtibmas setempat melihat sebuah mobil Canter mencurigakan sedang melaju kencang kemudian mengejarnya, merasa sedang di kejar oleh pihak kepolisian lalu tersangka membelokkan mobil Canter hasil curas tersebut ke halaman sebuah mesjid kemudian melarikan diri menuju perkebunan sawit.

Setelah berhasil mengamankan satu unit mobil Canter di desa pujud, tim Opsnal melanjutkan pengejaran terhadap terhadap terduga pelaku. 

Pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB tim opsnal berhasil menemukan satu unit Avanza Velos putih Nopol BM 1216 ST di daerah Flamboyan Kabupaten Kampar terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya, setelah memastikan bahwa benar mobil tersebut adalah milik terduga pelaku, lalu tim Opsnal segera mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolsek Kandis.

Pada Senin 20 februari 2023 tim opsnal yang mendapat informasi keberadaan terduga pelaku disekitaran Kecamatan Pujud, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 17.30 wib terduga pelaku DS (28) berhasil terdeteksi keberadaannya, akan tetapi terduga pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak di tangkap, setelah melakukan 3 kali tembakan peringatan dan tidak di indahkan maka tim opsnal segera melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki DS agar tidak lolos dan melarikan diri, lalu segera mengamankan dan membawa Terduga pelaku ke Mapolsek Kandis.

"Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Rokan hilir yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kandis ini juga menyampaikan "Mewakili Kapolres Siak AKBP Ronal Sumadja saya sangat mengapresiasi kinerja tim Opsnal Polsek Kandis yang dibantu Oleh Opsnal Polres Siak atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap terduga pelaku curas dalam waktu yang relatif singkat, selanjutnya saya menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara di tempat yang sepi dan saat bertemu dengan orang yang tidak di kenal, kemudian alangkah baiknya jika melakukan transaksi keuangan melalui rekening saja dan tidak perlu membawa mata uang fisik dengan jumlah yang sangat besar, karena hal ini demi keamanan dan terhindar dari kemungkinan potensi kejahatan di jalanan," tutupnya.

Ditemui di ruangannya Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra menyampaikan "Kami berusaha keras untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, tetapi saat akan ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan yang membahayakan terhadap petugas, lalu berusaha melarikan diri, setelah melakukan tiga kali tembakan peringatan akhirnya Terduga Pelaku DS kami ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki terduga pelaku," pungkasnya.

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler