Sengketa Pilkades, Bupati Kampar Kalah di PTUN Pekanbaru

Rabu, 06 Juli 2022 - 22:08 WIB
Internet

RIAUMANDIRI.CO - Bupati Kampar kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugutan yang dilayangkan Yusjar Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar. Gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades.

Yusjar menggugat ke PTUN Pekanbaru terkait keputusan Bupati Catur Sugeng Susanto yang menetapkan dan melantik Dedi Wahyudi sebagai Kades Tanjung Rambutan, Dedi merupakan lawan Yusjar dalam Pilkades serentak bergelombang tahun 2021di Kabupaten Kampar lalu.

Dalam amar putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Cusi Aprilia Hartati, beserta hakim anggota Redi Yurista dan Endri menolak eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan PTUN nomor perkara 15/G/2022/PTUN.PBR, yang dilihat haluanriau.co di laman resmi PTUN Pekanbaru, Rabu (5/6).

Poin berikutnya menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027.

Kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor. 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027.

Khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama Dedi Wahyudi SE.

Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang untuk masa bakti tahun 2021-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Pekanbaru, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar yang menerima kuasa untuk mewakili Bupati Kampar menyampaikan akan mengelar rapat bersama tim fasilitasi terlebih dahulu baru menentukan sikap.

"Kita akan rapatkan dengan tim fasilitasi untuk menentukan sikap," ujar Kepala Bagian Hukum, Khairuman pada haluanriau.co, Rabu (5/6).

Khairuman mengatakan bahwa putusan tersebut baru akan diambil pihaknya hari ini, jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

"Putusan hari ini diambil dan kita akan pelajari pertimbangan majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Khairuman.(hrc/Eka)

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler