Korupsi Bansos di Setdakab Siak, Giliran Tiga Mantan Camat Diperiksa

Senin, 30 Mei 2022 - 19:00 WIB
Ilustrasi internet

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA. Dia diperiksa selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015.

"Yang bersangkutan (ZA,red) diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2014-2015," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin petang.

Lalu, ZE. Dia merupakan mantan Camat Dayun. Dikatakan Bambang, dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Dayun tahun 2014-2015.

Terakhir, D selaku mantan Camat Bunga Raya. Dia kata, Bambang, diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Bunga Raya Tahun 2014-2015.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yaitu, TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.

Para saksi itu diperiksa pada Kamis (26/5) kemarin, terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di kecamatan masing-masing.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. 

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. 

Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.(Dod)

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler