Puan: Penyalurkan THR dan Gaji Ke-13 ASN Jangan Terlambat

Puan: Penyalurkan THR dan Gaji Ke-13 ASN Jangan Terlambat

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu.

“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan gaji ke-13 ini secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan aturan, THR lebaran dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.

Karena itu, Puan mengingatkan pepada pemerintah pusat maupun daerah, dan instansi, agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idulfitri.

Mantan Menko PMK ini pun mengapresiasi Pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.

“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi negara pun akan semakin membaik,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.

“Bagi aerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku,” tutup Puan. (*)



Tags THR