Besok 500 Pendukung Gelar Demo Akbar

Labora Sitorus Tolak Serahkan Diri

Labora Sitorus Tolak Serahkan Diri

Sorong (HR)- Pendukung fanatik pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Bripka Labora Sitorus, akan menggelar unjuk rasa akbar di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (9/2) besok.

Mereka akan mendesak aparat penegak hukum membebaskan terdakwa kasus penimbunan kayu dan BBM ilegal itu.
“Benar, massa pendukung semuanya sudah siap. Demo ini akan dilangsungkan di Kejari dan Lapas Sorong,” kata Freddy Fakdawer, adik angkat sekaligus juru bicara Labora, Sabtu (7/2).

Freddy mengatakan, sedikitnya akan ada 500 orang dengan menggunakan truk  didrop ke kantor Kajari Sorong.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk membatalkan eksekusi, apanya yang mau dieksekusi. Labora punya salah apa, ini yang terus kita perjuangkan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang mengaku, siap melaksanakan eksekusi meskipun pengikut Labora bersikeras ia harus dibebaskan. “Kita sudah siap, kita tinggal tunggu dari kepolisian saja, kalau polisi sudah oke, maka eksekusi akan dilaksanakan,” ujarnya.

Danang menjelaskan, surat bebas yang dipegang Labora tidak sah. “Kan sudah ada surat perpanjangan tahanan dari MA waktu itu, dan seharusnya  dengan putusan MA yang memiliki kekuatan hukum, maka tidak ada lagi halangan untuk mengembalikan Labora ke LP,” kata Danang.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp1,2 triliun.

Mahkamah Agung kemudian pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa yang sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.

Tolak Serahkan Diri

Labora sendiri menyatakan dirinya tak akan menyerahkan diri terkait rencana eksekusi terhadapnya oleh Kejaksaan.  Labora merasa proses hukum yang dialaminya selama ini tidak sesuai hukum.

"Saya keberatan karena tidak sesuai fakta-fakta sebenarnya," kata Labora di Sorong, Papua, dalam wawacara dengan Kompas TV, Sabtu (7/2).

Labora merasa Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Ia mengaku tidak pernah diperiksa penyidik untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, kata dia, kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
"Jadi kalau tidak di-BAP kenapa bisa kejaksaan P21? Penyelidikan seperti perampok. Saya diperlakukan bukan seperti anggota (polisi), saya diperlakukan macam teroris saja," ujar Labora.

Labora merasa ada upaya dari para pejabat di Jakarta untuk membangun opini bahwa dirinya orang yang tidak benar. Meski sudah diputus bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung, ia merasa tidak bersalah.  (tic/kom/rin)