Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid-19

Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid-19

RIAUMANDIRI.CO - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan resmi memperbarui aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi udara.

Kini anak di bawah 18 tahun diperbolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif.

Dikutip dari Detik.com, hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 April 2022.


Dalam poin C dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun diwajibkan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dosis kedua.

c) PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:

(6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

SE ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Namun, dapat diubah atau diperbaiki sesuai dengan petunjuk dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 juga telah resmi merilis ketentuan dan syarat anak di bawah 18 tahun bebas vaksinasi COVID-19 booster dan tes antigen. Tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," demikian isi Addendum yang diteken Letjen TNI Suharyanto, Selasa (19/4).

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.


 



Tags Mudik