Kakek di Tuban Perkosa Anak Keterbelakangan Mental

Kakek di Tuban Perkosa Anak Keterbelakangan Mental

RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria berinisial TM (53) warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur memperkosa anak dengan keterbelakangan mental.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban kini telah menangkap pria tersebut.

Saat pelaku melakukan aksinya, kedua orang tua korban yang merupakan teman dari pelaku sedang pergi dari rumah, sehingga korban tinggal di rumah sendirian, kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri.


Korban yang merasa dipaksa berusaha menolak, namun karena terus diancam oleh pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi tersebut dengan dalih istrinya sudah tua dan tidak mampu melayaninya lagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Rabu (02/02/2022).

Menurut Kapolres, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Selasa (25/01/2022) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku T datang ke rumah orang tua korban untuk menawarkan barang, namun saat itu kedua orang tua korban sedang pergi dari rumah.

Merasa kondisi rumah sedang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke kamar dan mengajak korban untuk berhubungan suami istri.

"Bapaknya sedang keluar sebentar, di situlah pelaku melakukan aksinya," ucap Kapolres Tuban, AKBP Darman. Rabu (02/02/2022)

AKBP Darman menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang tukang kayu yang sudah saling mengenal dengan ayah korban.

"Korban yang dipaksa berusaha menolak, karena terus diancam oleh pelaku, akhirnya korban pun menuruti permintaan si pelaku," kata AKBP Darman.

AKBP Darman menambahkan bahwa agar aksinya tidak ketahuan, pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.

Sementara kepada penyidik pelaku pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.

"Menurut keterangan pelaku, dia melakukan aksi bejatnya berdalih bahwa istrinya sudah tua dan tidak mampu mampu melayaninya lagi," tutur AKBP Darman.

Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.

"Kini tersangka sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman 12 tahun penjara," ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.