Saat Transaksi, IRT dan Kurir Dibekuk Polisi

Saat Transaksi, IRT dan Kurir Dibekuk Polisi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus dua orang terduga pengedar Sabu-sabu. Satu orang pria dan seorang lainnya Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan bersama tujuh gram lebih serbuk kristal.
 
Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Rabu (15/3) malam. Identitas dua orang terduga pengedar itu antara lain HU, warga Kelurahan Sidomulyo Barat, dan ES yang beralamat di Jalan Kereta Api Tangkerang Tengah.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit III AKBP Juang, Kamis (16/3) mengatakan, terbongkarnya bisnis haram mereka diawali saat polisi menggerebek rumah tempat tinggal HU, di Jalan Muhajirin.
 
Penggeledahan pun dilakukan. Aparat menemukan empat plastik Sabu seberat 2,38 gram. Serbuk haram itu ia simpan di dalam kaleng cat lalu ditutup dengan Laptop. Beruntung petugas cermat sehingga barang bukti ini tidak luput.
 
"Kita lakukan pengembangan malam itu juga, dan menangkap seorang wanita (ES) di Jalan Terubuk. Ketika itu yang bersangkutan sedang berkendara, dan diduga hendak mengantarkan Narkoba," katanya diwawancarai GoRiau.com  (GoNews Grup).
 
Benar saja, dari hasil penggeledahan polisi lagi-lagi menemukan Narkoba jenis Sabu. Barang itu disimpan ES di dalam tisu. Berat Narkoba tersebut sekitar 5,30 gram.  "Kita juga sempat geledah rumahnya, namun nihil," sambung AKBP Juang.
 
Selain Sabu-sabu, Subdit III juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, handphone yang ditenggarai digunakan untuk bertransaksi Sabu dan plastik bening. Keduanya sekarang telah diamankan ke kantor Dit Narkoba Polda Riau.
 
Bisnis Sabu yang dilakoni ES dan HU ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Kepolisian masih mendalami dari mana Narkoba tersebut mereka dapatkan. Yang jelas keduanya kini terpaksa mendekam di balik sel dan terancam hukuman berat. (grc/ril)