Penyiram Air Keras ke Novel Dituntut Ringan, LeCI: Tuntutan Jaksa Tidak Tepat

Penyiram Air Keras ke Novel Dituntut Ringan, LeCI: Tuntutan Jaksa Tidak Tepat

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Legal Culture Institute (LeCI) telah melakukan kajian hukum dan pantauan sejak penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan oleh kepolisian.

LeCI juga ikut dalam mendesak hadirnya tim pencari fakta independen yang tidak hanya berisi aparat penegak hukum, Komnas HAM, NGO, akademisi dan tokoh masyarakat, tetapi juga tim pencari fakta internasional/lembaga anti korupsi internasional The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang erat kaitannya dengan persoalan HAM dalam konteks pemberantasan korupsi.

Sebab itu LeCI memandang kasus ini merupakan upaya penghalangan dengan kekerasan terhadap penegak kebenaran oleh sesama aparat penegak hukum.


"Dari awal penyidikan, kasus ini memang terkesan tarik-ulur dan tidak menemui konklusi jelas dari KPK maupun Polri. Mulai dari pembentukan tim gabungan pencari fakta yang menggiring temuan adanya problema sakit hati pelaku karena Novel Baswedan menggunakan kewenangan yang berlebihan (excessive use of power), yang sebenarnya tidak relevan, sampai akhirnya keluar tuntutan jaksa yang sangat minimalis, yaitu 1 tahun dari ancaman hukum pidana penjara 7 tahun yang jauh dari delik kebenaran," jelas Direktur LeCI sekaligus Dosen UIR, Rizki Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri, Jumat (12/6/2020).

Oleh karena itu, LeCI menganggap pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam mendakwa pelaku penyiraman terhadap Novel tidak tepat, bahkan jaksa terkesan tidak menggali kebenaran materil.

"Tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta pelaku membuktikan dakwaan subsider tidaklah tepat dan terkesan tidak menggali kebenaran materil yang seharusnya diperjuangkan seorang jaksa pembela kebenaran hakiki terhadap seorang korban tindak pidana. Apalagi, korbannya adalah orang yang luar biasa sebab tugasnya sebagai penyidik pemberantas korupsi sebagai extra ordinary crime, sehingga kerja-kerja jaksa juga harus extra effort law enforcement," ungkap Azmi lagi.

"Jaksa bisa menggunakan pasal-pasal ampuh seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dengan actus reus (kejadian sebenarnya) dan mens rea dengan pengakuan kesengajaan oleh pelaku. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP terkait menghalangi penyidikan. Ancaman hukumqnnya 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal itu sebab waktu itu banyak kasus istimewa yang ditangani Novel, seperti lapor merah kepolisian, korupsi E-KTP, korupsi Akil Muchtar, dan lainnya. Kemudian tentang pelanggaran HAM, bisa dipakai oleh jaksa sebagai instrumen ampuh karena pekerjaan krusial Novel yang tidak hanya sebagai pendekar anti korupsi, tapi juga sebagai penegak HAM," tambahnya.

Menurut Azmi, jaksa seharusnya mengejar delik pemidanaan sesuai actus reus (kejahatan yang dilakukan) dan mens rea (sikap batin pelaku). actus reus tidak boleh dialihkan karena ketidaksengajaan seperti penyangkalan jaksa terhadap Pasal 355 Tentang Penganiayaan Berat yang memenuhi unsur kesengajaan, dan bisa beralih kepada Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana karena pelaku dari awal sudah dengan sadar mengambil air keras yang notabene aset negara dari gudang milik Polri, dan melancarkan aksi bersama rekannya sesuai pemetaan lalu menyiramkan.

Akan tetapi maknanya, sambung Azmi, bukan memberi pelajaran seperti yang diungkap jaksa. Sehingga jelas sebenarnya actus reus menyiramkan ke sekujur tubuh untuk melumpuhkan.

Selanjutnya menurut Azmi, barulah menggali mens rea (sikap batin) sebagai penggalian dolus (kesalahan yang disengaja) dan culpa (kesalahan yang tidak disengaja). Namun, dengan pernyataan jaksa bahwa pelaku hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel dan sikap batin sakit hati, maka hal itu tidak sinkron dengan actus reus pada kejadian sebenarnya.

"Seolah-olah dolus diarahkan ke culpa sebagai bentuk ketidaksengajaan. Padahal kalau kita runut dalam KUHP, kejadian pada Pasal 353 tidak masuk dalam ruang culpa. Ditambah lagi jaksa mempertimbangkan sesuatu hal yang tidak relevan. Misalkan kelakuan baik dipersidangan dan pengabdian 10 tahun si pelaku. Pertimbangan itu seharusnya dibalik karena pelaku adalah polisi sebagai aparat penegak hukum. Maka hukumannya harus diperberat dan tidak ada alasan pemaafan," jelas Azmi lebih detil.

Lebih jauh Azmi menjelaskan, "Harus dipahami oleh jaksa dan hakim bahwa delik pidana sebagai unsur subyektif, yang apabila terbukti maka terbuktilah pertanggungjawaban pembuat delik. Unsur-unsurnya adalah kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas (dolus dan culpa lata), tidak adanya alasan pemaafan (veronstschuldingsgrond) yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den tater, yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik. Begitu pun dalam kasus ini, harus dipastikan pertanggungjawaban pidana, hubungan kejiwaan, dan bentuk kesalahannya (schuld)."

LeCI mengatakan, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan pemicu pengungkapan kasus-kasus besar lain. Sehingga, ada kemungkinan pelaku penyiraman tidak bergerak sendiri, dengan kata lain dipengaruhi atau diarahkan pihak tertentu.

Ditegaskan LeCi, kasus ini merupakan triger pengungkapan kasus besar. Oleh karena itu tidak mungkin pelaku mempunyai motif pribadi. Ini yang harus diali dari mens rea atau sikap batin pelaku yang berkemungkinan dipengaruhi atau diarahkan oleh seseorang atau sekelompok kepentingan sebagau dasar aksinya. Dari sinilah baru bisa dirunut Pasal 55 Tentang Turut Serta yang pada ujungnya, di pengadilan akan dicari kebenaran lalu menemukan intelektual dader yang menjadi man behind the gun atau sutradara sebenarnya.

"Kita berharap hukum tetap menjadi panglima sesuai amanah konstitusi. Tapi apabila konsensus ini runtuh diakibatkan ketidakadilan di meja hijau, maka jangan harap akan adanya ketenangan dalam berbangsa dan bernegara. Di saat pemberantas korupsi dihalangi dengan teror dan penganiayaan, maka kiranya tidaklah setimpal dengan hukuman para koruptor minimalis atau penjegal/penghalang seperti pelaku penyiraman yang hanya dihukum 1 tahun," tuturnya.

"Selanjutnya kita berharap kepada penemuan hukum (rechts vinding) hakim untuk memutuskan kasus ini seadil-adilnya dengan hati nurani dan mata batin sebagai "utusan keadilan" dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum," tutupnya.


Reporter: M Ihsan Yurin