Sebarkan Berita Bohong, Pasutri yang Dipukul Satpol PP Gowa Resmi Ditahan

Sebarkan Berita Bohong, Pasutri yang Dipukul Satpol PP Gowa Resmi Ditahan

RIAUMANDIRI.CO - Pasangan suami istri korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM resmi ditahan di Rutan Polres Gowa.

Pasangan Nurhalim (24) dan Amriana (34) ditahan setelah menjadi tersangka penyebaran berita bohong soal kehamilan dan dijerat dengan UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman mengatakan keduanya resmi ditahan sejak Senin (29/11/2021), dikutip dari Indozone.


"Kemarin, setelah diperiksa sebagai tersangka, dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Gowa," kata Boby Rahman, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, Nurhalim dan Amriana dilaporkan oleh salah satu ormas di Makassar atas dugaan berita bohong di media sosial mengenai kehamilannya, saat dipukul oleh oknum Satpol PP.

Berdasarkan hasil USG dari rumah sakit, terbukti bahwa Amriana memang berbohong soal kehamilannya.

"Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara" ujar Boby.

Sementara itu, Satpol PP yang menganiaya Amriana, Mardani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.



Tags Nasional