Kejati Siapkan Jaksa Pemantau Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual di Unri

Kejati Siapkan Jaksa Pemantau Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual di Unri

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau telah mempersiapkan sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan pelecehan seksual dialami seorang mahasiswi Universitas Riau. Di mana perkara itu ditangani Kepolisian Daerah Riau.

Hal itu setelah Korps Adhyaksa itu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian. Dalam SPDP itu tertera nama SH sebagai Terlapor. Dia adalah oknum Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri.

"SPDP dari Ditreskrimum atas nama Terlapor SH. Telah diterima tanggal 11 November 2021 kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (16/11).


Atas SPDP itu, kata Marvelous, telah diterbitkan P-16. Itu adalah administrasi di Kejaksaan terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L (21). Awalnya L melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, penanganan perkara ini diambil alih oleh Polda Riau.

Kekinian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap SH selaku terlapor. Dia bahkan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan.

"Kemarin yang bersangkutan (SH,red) diperiksa dengan alat lie detector," ujar Kabid Humas Polda Riau,  Kombes Pol Sunarto, belum lama ini.

Dijelaskan Sunarto, pemeriksaan SH dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan lie detector dalam pemeriksaan, kata Sunarto, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan yang sebenarnya atau tidak.

Selain SH, lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, Ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri. Hal tersebut dilakukan seiring dinaikkannya status penanganan perkara dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik meyakini adanya indikasi awal perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Diketahui, pada Sabtu (6/11) kemarin, SH balik melaporkan L ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SH juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.