Mobil Berpindah Tangan, Konsumen MNC Finance Meringkuk di Sel Tahanan

Mobil Berpindah Tangan, Konsumen MNC Finance Meringkuk di Sel Tahanan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Seorang wanita berinisial MR alias Tia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana fidusia karena menggelapkan satu unit mobil yang dibelinya dengan cara kredit yang diajukan ke PT MNC Finance selaku leasing atau lembaga pembiayaan. Saat ini, Tia sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bimo, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan PT MNC Finance yang diwakilkan oleh Handra Valery yang merupakan Supervisor Collector, dengan nomor :  LP/240/III/2017/RIAU/RESTA PEKANBARU tanggal 25 Maret 2017.
 
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. "Setelah dilakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor (Tia,red). Akhirnya, dari hasil gelar perkara, terlapor kita tetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2017 lalu, dan dilakukan penahanan," ungkap Bimo, Jumat (13/10).
 
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan Tia ini bermula saat dirinya mengajukan kredit satu unit mobil bekas merek Suzuki Swift ke PT MNC Finance yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 303 E Pekanbaru, pada 14 Juli 2015 lalu. Atas permohonannya itu, PT MNC Finance menyetujui dan mobil yang dimaksud dengan memberikan satu unit sesuai dengan Nomor Polisi BM 1158 TM atas nama Mutia Rahmi, dengan lama angsuran 4 tahun, angsuran perbulan Rp2.765.000.
 
Pada empat bulan pertama, Tia lancar membayar angsuran. Memasuki bulan kelima, pembayaran angsuran mulai bermasalah. Pihak PT MNC Finance kemudian mendatangi alamat Tia dengan maksud ingin penagihan kredit. Dari kunjungan itu, diketahui ternyata mobil tersebut sudah beralih tangan ke orang lain tanpa sepengetahuan PT MNC Finance. Atas kejadian ini, PT MNC Finance mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp132.720.000.
 
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan atau 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," pungkas Kompol Bimo Ariyanto.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang