DPRD Pekanbaru Sering Molor Sidang Karena Anggota Telat, BK Sudah Kantongi Nama

DPRD Pekanbaru Sering Molor Sidang Karena Anggota Telat, BK Sudah Kantongi Nama

RIAUMANDIRI.CO - Perilaku molornya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dalam rapat Paripurna menjadi salah satu contoh yang tidak baik.

Seperti dalam rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengangar Nota Keuangan dan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung, Senin (15/11), hanya dihadiri 25 anggota.

Meskipun rapat kali ini kourum, namun tentu saja suatu hal yang tidak baik. Bukan kali ini saja, hampir di setiap paripurna terjadi hal yang serupa.


"Kita banyak dapat keluhan dan masukan dari Muspida terkait sering molornya rapat paripurna dari jadwal yang ditentukan, ini masukan yang positif buat kita, teman-teman dilegislatif akan kita edukasi terkait hal ini termasuk pihak eksekutif agar tugas dan tanggungjawab ini berhajalan ontime," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Pihak BK DPRD Kota Pekanbaru diminta mengiventarisir anggota dewan yang sering tidak hadir paripurna, termasuk sanksi apa saja yang bakal diterima anggota dewan yang secara berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan.

"BK segera lakukan inventarisir, kalau menurut aturan di tatib menurut kita ada sanksi yang bakal diterima anggota dewan 6 kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna, mulai sanksi ringan, sedang hingga sanksi keras," sambung Azwendi.

Di samping itu, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mencatat ada beberapa anggota dewan yang saat ini sudah beberapa kali molor menghadiri rapat paripurna. 

"Dari catatan kita sudah banyak rapor merah, ini amanah undang-undang 6 kali berturut-turut tanpa keterangan bisa diberhentikan tanpa aduan, kita sudah baut tabulasi secara keseluruhan sejak tahun 2020 hingga 2021 ini dan kita sudah sampaikan dan peringatkan ke rekan-rekan," jawab Ruslan Tarigan.

Menurut Ruslan, apa yang dilakukan pihaknya di BK sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, yakni Pasal 36 PP Tahun 2018.

"Kita sudah kasih peringatan secara lisan kalau tidak juga tentu akan kita tindak, jangan nanti kita dibilang tendisius dan ada kepentingan politik segal macamnya. Pasalnya untuk saat ini sudah ada anggota dewan lima kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna tapi hari ini hadir pula dia, kalau tidak pasti kita tindak," kata Ruslan mengakhiri.