Kecamatan Zona Merah di Pekanbaru Diperbolehkan Gelar PTM

Kecamatan Zona Merah di Pekanbaru Diperbolehkan Gelar PTM

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan, sekolah yang masih berada di wilayah zona merah juga diizinkan belajar tatap muka secara terbatas.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada 4 kecamatan yang masih berstatus zona merah, yakni Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut izin belajar tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.


Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, terang dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai dengan zona atau status daerah yang ditetapkan pusat.
 
"Jadi sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," ungkapnya, Jumat (10/9).

Namun sebelum melangsungkan belajar tatap muka, lanjut Ismardi, pihak sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan.

Setelah ada permohonan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan. 

"Siapa (sekolah) yang sudah kita rekomendasikan, silakan buka (belajar tatap muka)," tutupnya. (Kominfo2/RD1)