Dewan Sesalkan Tambah Anggaran Pengelolaan Sampah: Masalah Tak Pernah Beres

Dewan Sesalkan Tambah Anggaran Pengelolaan Sampah: Masalah Tak Pernah Beres

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyesalkan kinerja rekanan pemko dalam pengelolaan sampah.

Tumpukan sampah masih banyak ditemukan di beberapa titik tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal. Mulai dari tepi ruas jalan bahkan pemukiman padat warga.

Pada 2022, Pemko Pekanbaru malah menambah anggaran untuk rekanannya yakni PT Samhana Indah dan PT Goda Tua Jaya di angka Rp58 miliar. Padahal pada tahun sebelumnya hanya Rp43 miliar.


Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Robin Edward, Rabu (3/11), menyebut naiknya anggaran disebabkan penambahan pekerjaan yang banyak. Namun pengerjaan sampah tidak terselesaikan hingga sekarang.

"Itu yang kita kesalkan, anggaran diminta banyak tapi masalah sampah sampai sekarang tidak pernah beres," katanya

Dengan digantinya Plt Kepala Dinas (Kadis) DLHK, Robin tegaskan pemungutan sampah ada perubahan karena masalah ini tidak pernah diselesaikan dengan tuntas.

"Berapa kadis atau plt yang telah duduk namun permasalahan sampah sudah menahun dan tidak tuntas-tuntas," jelasnya.

Melihat hal ini, politisi PDIP ini mendorong pemungutan sampah dikelola oleh masyarakat (swadaya) bukan menggunakan pihak ketiga. Supaya masyarakat punya tanggung jawab terhadap sampah di daerah masing-masing.

"Jika masih pihak ketiga masyarakat akan tetap buang sampah sembarang tidak ada tanggung jawab mereka terhadap sampah dan berakhir begini-begini saja," ungkap Robin.

Lanjutnya, Robin menilai kinerja pihak ketiga tidak sesuai harapan karena tidak sesuai dengan kontrak yang sebelumnya mengenai pemungutan dari sumber sampah.

"Sumber sampah ini bisa jadi di TPS atau sumber sampah-sampah dari rumah dan ini harus dijelaskan. Jangan mengambang begitu, harus dibilang sumber sampah diambil dari lingkungan masyarakat dari rumah ke rumah," tambahnya.

Pemungutan sampah yang tidak sesuai kinerja, Robin menyarankan untuk pihak ketiga tahun 2022 harus diberi persyaratan ketat dan penjelasan tegas.

"Mungkin bisa saja pengawasan dan aturan yang kurang sehingga pihak ketiga bekerja semampu mereka saja padahal kewajiban mereka mengambil sampah setiap hari," tutupnya.