Tahapan Pilkada Terpaksa Ditunda

Tahapan Pilkada Terpaksa Ditunda

Tanjungpinang (HR)- Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Kepulauan Riau  menyatakan tahapan pilkada berupa sosialisasi terpaksa ditunda lantaran tidak memiliki anggaran.
"Tahapan sosialisasi itu merupakan tahapan pertama yang seharusnya dilaksanakan pada 18 April 2015 atau sehari setelah pilkada serentak diluncurkan KPU RI," kata Komisioner KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Minggu (19/4).
Dia menjelaskan KPU Kepri tidak dapat menyosialisasikan pilkada tanpa anggaran. KPU Kepri belum memutuskan kapan tahapan ini dapat dilaksanakan.
"Kami mau sosialisasikan di mana? Pakai media apa? Kalau tidak ada anggaran tidak mungkin dapat dilaksanakan," katanya.
Ridarman menambahkan seharusnya kemarin mulai dilaksanakan tahapan pengumuman calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPK dan PPS). Namun tahapan itu juga tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada anggaran.
"Tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS hari ini (kemarin,red), sampai 18 Mei. Tapi hari ini belum dapat dimulai tahapan itu," katanya.
Dia merasa kecewa terhadap Pemerintah Kepri yang sampai sekarang belum mem-buat naskah perjanjian hibah daerah untuk mencairkan anggaran pilkada. Naskah itu juga tidak mungkin dibuat karena sampai sekarang Pemerintah Kepri masih dalam tahap menerima usulan anggaran yang diajukan KPU Kepri sejak beberapa waktu lalu.
Awalnya, KPU Kepri mengajukan anggaran Rp121 miliar untuk pilkada dua kali putaran. Setelah terbit peraturan hanya satu kali putaran, anggaran turun menjadi Rp80 miliar.
Namun perhitungan anggaran itu belum dibahas dengan KPU kabupaten dan kota, sehingga berpeluang turun.
Pemprov Kepri menginginkan pembahasan anggaran melibatkan KPU kabupaten dan kota agar pembahasan anggaran dapat lebih optimal, tapi ternyata sampai mema-suki tahapan pilkada, hal itu belum terealisasi.
"Tim Anggaran Pemprov Kepri lamban bergerak. Ini sudah memasuki tahapan pilkada, tapi naskah perjanjian hibah daerah belum ditandatangani gubernur," katanya.
Dia mengemukakan Menteri Dalam Negeri sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendukung anggaran pilkada agar beberapa Peraturan KPU dapat dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan tepat waktu dapat mempengaruhi hasil pilkada.
"Membuka peluang bagi peserta pilkada untuk menggugat hasil pilkada," katanya. (ant/ivi)