Mendag: Konsumsi Indonesia Berperan Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi

Mendag: Konsumsi Indonesia Berperan Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA  - Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi bangsa. Konsumen berdaya memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dari sektor konsumsi rumah tangga.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya, yaitu konsumen yang memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi bangsa,” kata Mendag Muhammad Lutfi pada acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 dengan tema “Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa” di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Mendag Lutfi mengatakan, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Selain itu, juga untuk menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.

“Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada quartal II 2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia,” jelas Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah membutuhkan bantuan para akademisi, kepolisian, dan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jika konsumsi baik, maka kepercayaan terhadap barang-barang yang diproduksi di Indonesia juga baik. Sehingga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi kita semakin baik,” tandas Mendag Lutfi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.

“Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tutur Veri.

Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Berikan Penghargaan

Kemendag kembali memberikan penghargaan kepada enam provinsi peduli perlindungan konsumen dan enam kabupaten/kota yang aktif dalam penyelenggaraan kemetrologian. Penghargaan tersebut diberikan atas konsistensi daerah mempertahankan kinerja penyelenggaraan perlindungan konsumen yang baik.

Enam daerah yang mendapatkan penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Jambi, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Enam kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur 2020, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Cimahi.

Pada acara ini, Kemendag juga menunjukkan komitmennya melalui sinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdeA) untuk meningkatkan pengawasan barang beredar dan jasa pada perdagangan melalui sistem elektronik.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama yang dilakukan oleh Dirjen PKTN Veri Anggrijono dan Ketua ideA Bima Laga, disaksikan langsung oleh Mendag Lutfi.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan 43 perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini mengingat akademisi dan mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya. Para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menyebarkan informasi dan memberikan edukasi baik melalui media sosial maupun turun langsung di lingkungan masyarakat.

Sehubungan dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama 43 perguruan tinggi, Ditjen PKTN juga akan menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Indonesia dengan kategori “Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kementerian Perdagangan dengan Universitas dari Provinsi Terbanyak”.

Rangkaian kegiatan Harkonas 2021 telah dilaksanakan sejak awal 2021. Beberapa kegiatan tersebut antara lain edukasi konsumen, pekan diskon, kolaborasi Kementerian Perdagangan dengan Facebook, Harkonas Virtual Run dan Virtual Ride, dan publikasi Harkonas melalui media elektronik.



Tags Ekonomi