Polres Siak Tangkap Predator Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Siak Tangkap Predator Seksual Anak di Bawah Umur

RIAUMANDIRI.CO - Polres Siak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penculikan anak dan pencabulan.

Muhammad Rezki alias Eki bin Zulkifli (29), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak. 

Pelaku diduga telah mencabuli  7 orang korban anak di bawah umur. Sebelum dicabuli, para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura-pura bertanya alamat jalan. 


Pelaku diamankan Polsek Tualang, Kamis (30/9/2021) di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur. 

Aksi mulai dilakukan sejak Maret 2021. Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur pada 2017. 

"Korban sebanyak tujuh orang, semuanya perempuan dengan usia 6-7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," ujar Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021). 

Pelaku melakukan aksinya, lanjut Kapolres, dengan meraba-raba bagian intim korban. Setelah puas, korban ditinggalkan di lokasi tempat dia melakukan percabulan. 

Keluarga korban pertama, melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang pada Mei 2021. 

Aksi pelaku terhenti setelah adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, pada 30 September 2021. 

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak. 

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak-anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli. Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini. 

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta 

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.