Pemerintah Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mal, tapi Dilarang Masuk Bioskop

Pemerintah Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mal, tapi Dilarang Masuk Bioskop

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah tengah melakukan uji coba protokol kesehatan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal di beberapa daerah level 3. Namun demikian, anak seusia itu dilarang masuk bioskop.

Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.43/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Daerah yang dijadikan lokasi uji coba protokol kesehatan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk mal antara lain DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.


“Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” bunyi diktum kelima huruf g angka 3, Selasa (21/9/2021).\

Meski begitu, aktivitas anak-anak tetap terbatas di dalam mal. Pasalnya pengunjung usia di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk masuk ke dalam bioskop.

Selain itu juga tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan masih ditutup.

Sebelumnya, pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia mmebuat Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian kegiatan. Salah satunya akan dilakukan uji coba membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi persnya hari ini, Senin 20 September 2021.

Adapun wilayah yang dilakukan uji coba adalah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta (DIY) dan Surabaya.

“Uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun, di bawah pengawasan ketat orang tua,” ujar Luhut.



Tags Hiburan