Senator: Negara takkan Bangkrut Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Senator: Negara takkan Bangkrut Angkat Guru Honorer Jadi PNS

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menekankan pentingnya pemerintah pusat untuk mendengarkan aspirasi para honorer, khususnya guru honorer yang telah banyak berjasa bagi negara untuk diangkat menjadi PNS.

Hal ini disampaikan Fachrul Razi saat mendampingi ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattaliti menerima sejumlah perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+), Senin (17/5/2021).

Mendengar pengaduan tersebut, Senator Fachrul Razi yang juga inisiator Pansus Honorer DPD RI menilai polemik guru honorer sudah berlangsung lama dan belum mendapatkan solusi yang baik bagi para guru honorer.

“Tiga triliun untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidaklah membuat negara bangkrut, apalagi jika dibandingkan dengan jasa para guru yang telah banyak berkorban demi memajukan generasi bangsa,” ucap Fachrul Razi.

Dijelaskan, DPD RI melalui sidang paripurna pada 6 Mei 2021 lalu juga telah membentuk Pansus Guru Honorer. Diharapkan nantinya akan segera menemukan jalan keluar untuk kesejahteraan para guru honorer.

Menurut Fachrul Razi yang juga senator asal Aceh itu mengatakan bahwa guru maupun tenaga kependidikan honorer telah berjasa besar bagi negara dalam mencetak dan mendidik anak-anak bangsa, namun belum mendapatkan perhatiaan serius dari pemerintah.

"Gaji mereka hanya Rp450 ribu dan dibayarkan 3 bulan sekali. Pengabdian seperti itu kok tidak dilihat oleh pemerintah," kata Razi.

Ia menyoroti tidak adanya formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan malah diganti dengan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, para guru honorer di atas usia 35 tahun harus bersaing lagi dengan guru-guru usia muda.

"Kemudian negara bilang Indonesia darurat guru. Ternyata pendidik yang sudah mengabdi belasan tahun tidak dipakai. Padahal mereka juga sarjana, punya kualifikasi dan jam terbang tinggi," ujarnya.

Pemerintah tidak boleh abai terhadap nasib para guru honorer, terlebih di masa pandemi saat ini. Membiarkan honor Rp300-400 ribu yang dibayarkan per tiga bulan suatu bentuk pembiaran, dan itu tidak boleh terus terjadi di negara kita,” tutup Fachrul Razi.



Tags Guru