Polisi Amankan Ratusan Alat Rapid Antigen Ilegal, Omzetnya Miliaran

Polisi Amankan Ratusan Alat Rapid Antigen Ilegal, Omzetnya Miliaran

RIAUMANDIRI.CO, SEMARANG - Ratusan boks alat rapid test antigen yang diduga ilegal berhasil diamankan di Jalan Perak, No 9 Kwaron 2 Bangetayu, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Ratusan boks alat rapid test ilegal itu terdiri dari 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.

Lalu ada ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 buah stik swab.


Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, SPM merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.

Sementara, menurut Johanson, kantor pusat supplier-nya berada di Jakarta.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Saat ini pihaknya sedang mendalami pimpinan perusahaan di Jakarta tersebut.

"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," tambahnya. 

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, petugas telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SPM (34).

Penangkapan itu setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lalu, saat dipastikan alat rapid test antigen yang dijual SPM ilegal, petugas melakukan penggerebekan.

Dari pengakuan SPM, praktik ilegal itu sudah dilakukan selama lima bulan dan diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp2,8 miliar.

Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," katanya.

Dampak yang diakibatkan dari peredaran secara ilegal itu, menurutnya, sangat berbahaya bagi masyarakat. 

 "Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu (5/5/2021).

Sementara dari keterangan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, SPM mengaku incar untung besar.

Lalu, di hadapan petugas, SPM mengaku sedang mengurus izin edar alat rapid test antigen itu.

"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujar SPM saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.



Tags Vaksinasi