Jaksa Masih Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi di Kecamatan Kandis

Jaksa Masih Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi di Kecamatan Kandis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan Jumadiyono sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018 -2019. Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara oknum aparatur sipil negara itu.

Dari informasi yang didapat, Jumadiyono adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis Tahun 2018 dan 2019. Selain itu, dia juga Pejabat Penatausahaan Keuangan di tempat yang sama.

Oleh penyidik, dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (6/4). Tak beberapa lama, dia digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan tersangka akan menghambat proses penyidikan. Seperti, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pasca penahanan itu, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara. "(Penyidikan) Masih lanjut. Melengkapi berkas," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini, Senin (26/4/2021).

Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Mudah-mudahan segera rampung, dan bisa segera tahap I," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) itu.

Diketahui, belanja langsung di Kecamatan Kandis TA 2018-2019 itu disinyalir fiktif. Saat itu, Camat Kandis adalah Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro (Karo) Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dari hasil audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,173.966.755. Hasil audit itu diterima penyidik pada awal Maret 2021 kemarin.

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah memeriksa 54 orang saksi, dan 2 orang ahli. Hingga akhirnya menetapkan Jumadiyono sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomod 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Tags Korupsi