Jaksa Terima SPDP Perkara Oknum Polisi yang Tembak PSK di Pekanbaru

Jaksa Terima SPDP Perkara Oknum Polisi yang Tembak PSK di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara dugaan penembakan dengan tersangka AP, dari penyidik kepolisian. Saat ini, Jaksa tengah menunggu berkas perkara tersangka yang merupakan oknum Polri itu berpangkat Brigadir Polisi Dua.

Bripda AP diduga melakukan penembakan terhadap seorang teman wanitanya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kuantan III Pekanbaru, Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.20 WIB.

Kejadian bermula saat AP (25) yang menginap di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru melakukan pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi perpesanan Michat.


Tak lama berselang, datang 2 orang perempuan masing-masing berinisial DO dan RO. Lalu keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli kondom. Akan tetapi, Bripda AP merasa mau ditipu hingga mengikuti kedua wanita itu ke bawah.

Sang oknum kemudian melihat DO di pintu keluar basement atau ruang bawah tanah (rubanah) hotel. Kemudian AP mengajak DO untuk pergi bersama membeli kondom dengannya. Akan tetapi yang bersangkutan lari menuju 1 unit mobil Suzuki X Over dengan nomor polisi BM 1629 JH yang merupakan taksi online (Maxim).

Melihat hal itu, Bripda AP tidak senang dan berusaha mengejar sambil mengeluarkan senjata api miliknya, dan melepaskan tembakan menembakkan pertama ke arah atas.

Bripda AP kemudian berlari mengejar RO yang menaiki mobil yang sama. AP kembali melepaskan tembakan kedua ke arah ban mobil tersebut. Tidak sampai di situ, AP menembak ke arah kaca belakang mobil.

Mendapat perlakuan itu, mobil yang ditumpangi kedua wanita itu berhenti. Salah seorang penumpang, RO ditemukan mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi, dan kemudian dirujuk ke RS Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar.

Bripda AP diketahui bertugas di Polres Padang Panjang. Pria 25 tahun itu beralamat di Komplek Rangkai Permata II Blok C Nomor 3 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan.

"Kemarin kita telah terima SPDP atas nama tersangka AP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (17/3).

Atas SPDP itu, kata Robi, telah ditunjuk sejumlah Jaksa yang nantinya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut akan bertindak sebagai Jaksa Peneliti jika berkas perkara telah diterima.

"Ada dua orang Jaksa Peneliti," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

"Saat ini kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik," sambungnya menutup.

Sebelumnya dikabarkan kalau AP merupakan oknum Polri yang desersi. Dia meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumbar.

"Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatra Barat untuk penanganan kasusnya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto belum lama ini.

"Saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan, dan Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, awal diamankan pihak Polsek Lima Puluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas di Pekanbaru.

Lalu, saat penanganan perkara diambil alih penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, barulah dia menunjukkan surat perintah berupa dokumen melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Jadi surat tugasnya yang baru dimunculkan di WhatsApp, (Sabtu) siang hari setelah diminta oleh Satreskrim. Padahal sewaktu pagi hari, pada saat penangkapan dan diperiksa oleh Polsek Lima Puluh, dia tidak bisa tunjukkan surat tugas," ujar Kombes Pol Nandang.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, senjata api yang dikuasai Bripda AP tidak dilengkapi dengan surat resmi. Pada surat senjata yang digunakan Bripda AP, tercantum nama Bripka AS.

"Dari pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senpi dinas," kata dia.

"Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi dipakai oleh Bripda AP. Tanggal pinjam pakai juga sudah lewat dari tanggal 25 Januari sampai 31 Januari 2021. Itu penggunaannya bukan untuk ungkap kasus di Pekanbaru, melainkan untuk pengawalan barang bukti ke Rupit, Palembang," sambungnya.


Berbeda dengan keterangan Kombes Pol Sunarto dan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, AKBP Apri Wibowo menyatakan bahwa Bripda AP berada di Pekanbaru dalam rangka tugas. Yakni, tengah mengungkap kasus pencurian.

"Iya itu, anggota yang ke sana dalam rangka ungkap kasus pencurian" kata Kapolres Padang Panjang itu.

Pihaknya, kata AKBP Apri, langsung bertolak ke Pekanbaru untuk mengetahui kronologi peristiwa penembakan tersebut.

"Anggota meluncur ke sana (Pekanbaru, red), lagi mencari informasi kejadiannya seperti apa. Anggota lagi melakukan penyelidikan di sana (Pekanbaru, red) terhadap kejadian itu," imbuh dia.

Senada, Kabid Humas, Kombes Pol Satake Bayu, juga menyampaikan hal sama. Menurut dia, Bripda AP ke Pekanbaru dalam rangka melaksanakan tugas dinas, yaitu mencari pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan.
 
"Iya, yang bersangkutan itu sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku curas. Dimana pelaku curas itu berada di Kota Pekanbaru," kata Kombes Pol Satake.

Dalam penanganan perkaranya, kata Kombes Pol Satake, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Mengingat lokasi kejadian berada di Provinsi Riau.

"Kan kejadiannya di sana, jadi ditangani oleh (polisi) wilayah Riau. Dan kita akan koordinasi (dengan Polda Riau) masalah penanganannya," pungkas Kombes Satake.