Operasi Antik 2021 di Rohul: 22 Kasus, 34 Tersangka

Operasi Antik 2021 di Rohul: 22 Kasus, 34 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PASIRPENGARAIAN - Hasil Operasi Antik tahun 2021, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK bersama Jajaran Polres Rohul menggelar Konferensi Pers bersama awak media, Rabu (17/03) sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Rokan Hulu.

Diakui Kapolres Rohul, dalam operasi Antik yang dimulai sejak 18 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021, jajaran Polres Rohul berhasil mengungkap 22 kasus Narkotika dengan meringkus 34 tersangka.

"Hasil  operasi  tersebut sebanyak 22 kasus dengan jumlah tersangka  34 orang, laki-laki sebanyak 30 orang, perempuan sebanyak 3 orang dan anak-anak 1 orang," jelas Kapolres dihadapan puluhan wartawan yang hadir saat itu.


Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil disita kepolisian yakni sebanyak 62,13 Gram Narkotika dalam bentuk sabu-sabu, 47 Gram dalam bentuk Ganja.

Dari data yang dihimpun lanjut Kapolres, sebanyak 15 tersangka merupakan tamatan Sekolah Dasar, 10 tamatan Sekolah Menengah Pertama dan 8 lulusan Sekolah Menengah Atas sedangkan 1 lainnya merupakan tamatan Sarjana (S1).

Kapolres Taufiq mengakui bahwa dari banyaknya tersangka yang tertangkap, 18 diantaranya bekerja sebagai pekerja Wiraswasta, 10 orang buruh, 5 orang guru dan 1 orang honorer.

Diakui Kapolres Rohul, seluruh kasus penyalahgunaan barang haram tersebut sudah naik dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. 

"Proses penanganan sesuai dengan  mekanisme  yang ada,  sudah naik  semuanya dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya. 

Melalui awak media, Kapolres Rohul, AKBP Taufiq meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas Narkotika di Negeri Seribu Suluk.

"Sebab ini tanggungjawab Kita bersama, sehingga tidak lagi ada korban dari penyalahgunaan Narkoba tersebut," tukasnya.

Sementara itu, dalam penjabaran Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Effendi SH mengatakan, pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya sabu-sabu didapat dari Kabupaten tetangga, yakni Duri dan Kota Pekanbaru. 

"Sedangkan untuk Narkoba jenis ganja dominannya dari daerah Provinsi  Sumatera Utara (Sumut)," ungkapnya lagi.

Saat ditanya, penyebab tersangka rela menjadi kurir Narkotika, AKP Masjang Effendi menerangkan bahwa Kondisi Pandemi Covid-19 merupakan fase yang sulit, di mana perekonomian merosot dan turun drastis, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para Bandar untuk merekrut kurir barang haram tersebut.***



Tags Hukum