Jangan Coba-Coba! Begal Payudara di Jakpus Terancam 2 Tahun Penjara

Jangan Coba-Coba! Begal Payudara di Jakpus Terancam 2 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang pria pengendara sepeda motor melakukan pelecehan, yakni memegang payudara seorang perempuan yang sedang bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Video yang memperlihatkan pelaku dikejar dan ditangkap warga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan aksi 'begal payudara' itu terjadi pada Ahad (23/5/2021) pagi. 

"Pelaku diamankan langsung setelah kejadian. Iya (dia) pelaku begal payudara," kata Arsya ketika dikonfirmasi, Senin (24/5/2021). 


Pelaku, kata Arsya, mengaku sudah tiga kali melakukan begal payudara terhadap pesepeda. Aksi itu dilakukan dilakukannya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. 

Arsya menambahkan, pelaku bakal dijerat pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.

"Ancamannya dua tahun penjara," ungkapnya. 

Sebelumnya, dua potongan video terkait kasus begal payudara ini viral di media sosial. Video pertama memperlihatkan pengemudi mobil mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor. Sang pengemudi memepetkan mobilnya ke sepeda motor pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh. 

Sedangkan pada video kedua, tampak pelaku sudah dalam kondisi terluka di pinggir jalan. Lantas sang pengemudi mobil meminta pelaku mengakui perbuatannya. Sebab, sang pengemudi mobil melihat langsung aksi pelaku memegang payudara seorang pesepeda. 

Tak lama berselang, datang seorang perempuan yang menggunakan sepeda. Perempuan ini mengaku memang sempat disentuh oleh pelaku. Selanjutnya polisi tiba di lokasi kejadian. 



Tags Begal