Selain Pidana, Oknum Polres Padang Panjang Tembak PSK Terancam Dipecat

Selain Pidana, Oknum Polres Padang Panjang Tembak PSK Terancam Dipecat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Seorang oknum Polri yang bertugas di Sumatera Barat melakukan penembakan terhadap seorang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial. Saat ini, sang 'koboi' berpangkat Brigadir Polisi Dua itu telah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan akan ada tindakan tegas yang akan diambil untuk Bripda AP. Dimungkinkan, AP akan dipecat dari institusi Polri.

"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegas Irjen Pol Agung.


Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono mengatakan, untuk tindak pidana yang dilakukan Bripda AP akan ditangani oleh Polresta Pekanbaru. "Yang tangani Polresta Pekanbaru," kata Gatot.

"Kalau itu menyangkut pidana yang tangani Satuan Wilayah, dan itu anggota Polda Sumbar," sambung dia lagi.