Polisi Berdalih Tembak Pengawal Habib Rizieq dari Jarak Dekat Karena Coba Rebut Senjata

Polisi Berdalih Tembak Pengawal Habib Rizieq dari Jarak Dekat Karena Coba Rebut Senjata

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Empat dari enam laskar khusus pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak di dalam mobil dari jarak dekat. Mereka ditembak lantaran dituding melawan, dan ingin merebut senjata api milik anggota polisi saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, alasan keempat laskar khusus pengawal Rizieq itu tidak diborgol, yakni karena anggota yang berada di lokasi sejatinya bertugas untuk melakukan pengintaian.

"Dia (empat laskar khusus pengawal Rizieq) tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, tim survailens untuk mengamati," kata Andi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).


Kendati begitu, Andi menyampaikan bahwa tim survailens itu tetap dibekali dengan senjata untuk mengantisipasi apabila mendapat serangan.

Sampai pada akhirnya mereka mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap empat laskar khusus pengawal Rizieq saat mencoba melawan dan merebut senjata.

"Mereka tidak dipersiapkan untuk menangkap tetapi apabila menerima serangan mereka siap," ujar Andi.

Andi lantas menjelaskan upaya perlawanan dan merebut senjata api milik anggota polisi yang dilakukan oleh laskar khusus pengawal Rizieq telah diperagakan dalam gelar rekonstruksi pada Minggu (13/12) malam.

Tempat kejadian perkara atau TKP berada di To Jakarta-Cikampek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 +200.

Di lokasi TKP keempat itu, ada 14 adegan yang diperagakan. Salah satunya adegan saat dua laskar khusus pengawal Rizieq berupaya melawan dan merebut senjata api anggota polisi di dalam mobil.

"Dua pelaku itu yang satu mencoba menyekek anggota dari belakang, yang di samping mencoba merebut (senjata), terus dalam kondisi begitu kan nggak mungkin lagi kan pakai omongan-omongan," beber Andi.

Indonesia Police Watch atau IPW sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelangggar standar operasional prosedur atau SOP yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap enam pengawal Rizieq yang tewas tertembak.  

Ketua Presidium IPW Neta S Pane, melalui keterangan tertulis Senin (14/12/2020), mengatakan dugaan melanggar SOP itu tercermin dari hasil rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri di empat TKP Kabupaten Karawang, Minggu (13/12) malam.

"Polri harus menyadari terjadi sejumlah pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq. Pelanggaran itu membuat personel polisi bisa dikatakan melanggar HAM," kata Neta S Pane.

Menurut Neta S Pane, sedikitnya terdapat tiga pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Pertama, polisi menembak mati empat laskar pengawal Habib Rizieq setelah ditangkap dan berada dalam mobil.

Hal itu merujuk rekonstruksi di TKP keempat, yakni Jalan Tol Jakarta - Cikampek Km 51+200.

Dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim, tampak personel polisi menembak empat laskar pengawal Rizieq karena berusaha merebut senjata ketika hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Jadi, keempat pengawal Rizieq yang masih hidup setelah dua temannya ditembak mati, dimasukkan ke mobil polisi tanpa diborgol."

Ia melanjutkan, "Ini aneh, karena Rizieq sendiri ketika dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, tangannya diborgol."

Neta menyebut, adalah tidak lazim polisi tidak memborgol pelaku yang dapat diartikannya mengendurkan penjagaan setelah ada baku tembak.

Hal itu, kata dia, bisa dikatakan kecerobohan polisi sehingga empat pengawal laskar Rizieq bisa berupaya merebut senjata dan akhirnya ditembak mati dalam mobil.

"Polri seharusnya terlatih tapi tidak promoter, karena tak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tak bersenjata," kata dia.

Apalagi, kata dia, "Para polisi main hajar menembak dalam jarak dekat hingga empat FPI itu tewas."

Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tak perlu menembak dari jarak dekat ketika para pelaku tak bersenjata.

Dengan demikian, Neta mengusulkan agar Presiden Jokowi bisa menyerukan pembentukan tim independen pencari fakta atau TGPF terkait kasus ini.