Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Bikin Onar di Tengah Masyarakat

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Bikin Onar di Tengah Masyarakat

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Rizieq Shihab enam tahun penjara usai menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus penyebaran kabar bohong (hoax) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral. Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021) dikutip dari CNN Indonesia.


Jaksa penuntut umum mengklaim pihaknya dalam menyusun tuntutan terhadap Rizieq telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis.

Jaksa juga mengatakan tetap pada dakwaannya untuk menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia kembali menegaskan, Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menyiarkan kebohongan, sehingga menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.

Jaksa mengatakan Rizieq melakukan hal itu bersama dengan menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang sudah dijadikan terdakwa.

"Semoga jadi bahan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan," kata jaksa.

Dalam perkara ini Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menuntut Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dua terdakwa lainnya Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dalam pleidoinya, Rizieq menganggap tuntutan 6 tahun penjara yang dilakukan jaksa tergolong sadis. Ia menilai jaksa hanya ingin dirinya dipenjara. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak bermoral.



Tags hoax