Pemutusan Kerja Sama dengan PT Datama Berkonsekuensi Hukum

Pemutusan Kerja Sama dengan PT Datama Berkonsekuensi Hukum

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah memutus kerja sama dengan PT Datama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan kembali membuka sayembara pengelolaan parkir. Padahal, kerja sama antara PT Datama dan Dishub sendiri baru berjalan 2 bulan 10 hari.

Meski demikian, pemutusan kerja dengan PT Datama ternyata berkonsekuensi hukum. Berikut konsekuensi hukumnya.

Konsekuensi itu bisa berupa gugatan dari PT Datama atau sebaliknya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang akan mengajukan gugatan.


Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ridwan Dahniel, Kamis (11/3). Pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyampaikan hal itu kepada kedua belah pihak saat proses mediasi yang dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Kejaksaan selaku saksi dalam mediasi ini, merupakan juga sebagai mediator, memang telah mendengar keputusan dari pihak Dishub," ujar Ridwan Dahniel. 

Selaku mediator, pihaknya telah menyampaikan, dengan adanya pemutusan kontrak kerja sama ini, akan ada konsekuensi hukum yang diterima nantinya.

"Bisa jadi nanti Dishub melakukan gugatan, bisa jadi PT Datama melakukan gugatan. Atau di antara kedua belah pihak tidak melakukan gugatan," sebut dia.

"Itu yang kita jelaskan kepada pihak PT Datama dan Dishub. Mereka menyadari bahwa segala sesuatu perikatan itu ada konsekuensi hukum," sambung Ridwan Dahniel.

Jika nanti ada gugatan, pihaknya kata Ridwan, siap membantu Dishub Pekanbaru. "Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, Pasal 30, bahwa Kejaksaan itu dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, baik di dalam pengadilan di persidangan, maupun di luar persidangan," ungkap Ridwan.

"Apabila nanti adanya gugatan dari PT Datama terhadap Dishub, sepanjang Dishub memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan, kami siap membantu," tandas mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Perwakilan PT Datama Arif belum berkomentar. Termasuk upaya yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.

Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan. Terhadapnya memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar pertahun dari potensi Rp36 miliar.***