Demo Kejati, Mahasiswa di Riau Desak Sayuti Munte Dibebaskan

Demo Kejati, Mahasiswa di Riau Desak Sayuti Munte Dibebaskan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Pekanbaru mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Riau. Mereka menuntut Sayuti Munte, salah satu rekan mereka yang dituntun 3 tahun 6 bulan penjara sebab melempar mobil polisi saat demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu dibebaskan. 

"Kita akan kawal persidangan Sayuti Munte sampai dia dibebaskan!" teriak Presiden Universitas Riau, Novyanto di hadapan massa aksi, Senin (22/2/2021). 

Sayuti Munte adalah satu dari dua tersangka pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munte adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10. Munte diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengrusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi. 


"Munte cuma lempar batu dua kali ke arah mobil polisi yang terbalik, lalu dituntut 3 tahun 6 bulan. Tapi, koruptor cuma dituntut satu tahun. Di mana keadilannya?" teriak Novy dalam orasinya.

"Sedangkan kasus penyiraman kasus Novel Baswedan, dituntut satu tahun, di mana keadilan di negeri ini? Di mana letak hati nurani penegak hukum negeri ini?" tambahnya. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak kejaksaan yang menemui demonstran. Orasi masih terus berlangsung.