Dugaan Pungli Pengumpulan Retribusi Sampah

Giliran Kejari 'Garap' DLHK Pekanbaru

Giliran Kejari 'Garap' DLHK Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kabar tak mengenakkan kembali menerpa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Organisasi perangkat daerah yang dipimpin Agus Pramono itu kini diguncang perkara dugaan pungutan liar terhadap warga kota setempat.

Disinyalir ada keterlibatan oknum pegawai di sana dalam melakukan pengumpulan retribusi yang jumlahnya di luar ketentuan. Guna memastikan hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Seksi Intelijen kemudian melakukan pengusutan.

Dikatakan Lasargi Marel, sinyalemen praktik pungli itu terjadi pada 2020 kemarin. Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya belum lama ini.


"Saat ini masih tahap puldata (pengumpulan data, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru itu, Selasa (19/1/2021).

Menurut dia, dugaan pungli itu terjadi di Kecamatan Tenayan Raya. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.

Dalam laporan yang diterima pihaknya, disebutkan adanya pungutan retribusi kebersihan yang dilakukan oknum dari Dinas LHK. Hanya saja, besarannya tidak sesuai nominal yang tertera di Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur hal tersebut.

"Jadi kutipan nominalnya di luar dari aturan. Aturannya berapa, yang diminta berapa," beber Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Menindak lanjuti laporan itu, pihaknya berencana akan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Saat ini, katanya, tim masih mengumpulkan data-data terkait, guna kepentingan pengusutan lebih lanjut.

Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Sampah

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Bertuah. Pengusutan dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Pekanbaru dalam beberapa pekan terakhir.

Penumpukan itu terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kejahatan lingkungan itu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai melakukan pengumpulan alat bukti, salah satu dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Senin kemarin, saksi yang diperiksa berasal dari Dinas LHK Pekanbaru. Adalah Agus Pramono selaku orang nomor satu di organisasi perangkat daerah (OPD) itu, yang menjalani pemeriksaan.

Agus Pramono diketahui datang ke Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura, sekitar pukul 09.00 WIB. Agus diperiksa penyidik di salah satu ruangan di lantai 4 gedung utama Mapolda Riau. Proses pemeriksaan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Agus Pramono saat itu mengaku ditanyakan penyidik perihal tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Dinas LHK Pekanbaru, dan dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah.

Saat itu, Agus Pramono tidak sendirian. Ada 5 orang bawahannya yang juga menjalani proses yang sama pada saat itu.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pengusutan perkara ini sejak beberapa hari yang lalu. Pengusutan dimulai dari tahap penyelidikan.
 
Dalam proses itu, polisi telah meminta keterangan terhadap 20 pihak terkait, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana. Dari keterangan dan data yang terkumpul, tim penyelidik meyakini adanya peristiwa pidana dalam persoalan itu.

Hasilnya, dari gelar perkara yang dilakukan, tim sepakat meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Teddy pada akhir pekan kemarin.

Pengusutan perkara ini berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada di Kota Pekanbaru. Itu terjadi lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, Dinas LHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.

Kondisi itu diyakini telah melanggar Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika ada penetapan tersangka, yang bersangkutan terancam pidana, yakni untuk Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

Laporan: Dodi Ferdian



Tags Korupsi