City Game Center Pasar Bawah Digerebek

13 Terduga Judi Gelper Diamankan

13 Terduga Judi Gelper Diamankan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penyidik Polresta Pekanbaru telah menuntaskan pendataan dan pemeriksaan, setelah menggerebek judi gelanggang permainan City Game Center di Lantai 3 Pasar Bawah, Sabtu (15/10) malam. Hasilnya, ada 13 orang yang diamankan petugas. Mereka terdiri dari pemilik, tujuh pengunjung serta lima karyawan yang bekerja di City Game Center.

"Pendataan dan pemeriksaan sudah selesai kita lakukan. Ada 13 orang yang kita amankan, yakni pemilik usaha, pemain serta karyawan," ungkap Kasat Reskrim Polresta 13 Terduga Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Minggu (16/10).

Selain itu, pihaknya juga turut menyita berbagai barang bukti, 11 ribu keping koin untuk permainan gelper, 81 lembar voucher, 6 unit mesin gelper Packman, 4 unit mesin gelper ikan, 1 unit mesin gelper buaya, uang tunai Rp8.504.000, satu kalkulator, 3 pena, 77 gelas penampung koin, sebuah tas serta beberapa catatan pembukuan.

Ditukar Jadi Uang Menurutnya, gelper yang menyediakan sarana permainan dengan unsur perjudian itu menggunakan modus operandi hadiah voucher yang bisa ditukarkan menjadi uang tunai. Syaratnya, pemain harus lebih dulu membeli koin untuk bermain. Di mana per koin harganya dijual Rp5 ribu.

"Untuk mendapatkan voucher itu, pemain gelper juga harus lebih dulu mengumpulkan poin. Setelah terkumpul, poin itulah yang nantinya dapat ditukarkan menjadi voucher. Setiap 50 ribu poin yang dikumpulkan bisa ditukarkan menjadi 5 voucher. Lalu 5 voucher tersebut bisa pula ditukar menjadi uang tunai Rp500 ribu. Begitulah seterusnya," paparnya.

Setiap pemain juga tidak akan mengalami kesulitan dalam pembelian koin, penukaran voucher maupun penukaran uang yang mereka inginkan. Pemain hanya tinggal memberitahukannya kepada karyawan City Game Center yang sudah ditugasi sebagai kasir, penukar voucher, penukar uang dan pemberi koin.

"Jadi karyawan di sana (City Game Center) sudah punya peran dan tugasnya masing-masing. Ada yang sebagai kasir, pemberi koin, penukar voucher maupun penukar uang. Ke 13 orang yang sudah kita amankan ini akan kita proses sesuai Pasal 303 KUHP," tegasnya. (rtc, sis)