Usai Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Tak Ditahan

Usai Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Tak Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Rabu (4/7). Meski begitu kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Kedua pesakitan itu adalah Mislan yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Kemudian, Abdul Haris yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Sudah diperiksa keduanya sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu siang.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018. 

Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. "Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum," lanjut Muspidauan.

Kembali ke pemeriksaan para tersangka, Muspidauan menerangkan kalau kedua datang secara tidak bersamaan. Mislan lebih dahulu menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, katanya, Mislan tidak didampingi penasehat hukum.

"Dia (Mislan,red) tidak didampingi pengacara sehingga penyidik berkewajiban untuk menunjuk pengacara untuk mendampinginya," sebutnya.

Sementara itu, Abdul Haris diketahui diperiksa dengan didampingi empat orang penasehat hukumnya. Pemeriksaannya dilakukan setelah Mislan diperiksa.

Usai diperiksa, kedua belum dilakukan penahanan, dan langsung melenggang pulang. "Penyidik masih memandang belum diperlukan penanganan karena tersangka masih kooperatif," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan memberi sinyal, kasus ini tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan.

"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Dari pinggir-pinggirnya dulu. Mana yang paling bertanggung jawab, itu dulu yang (ditetapkan tersangka)," ujar Subekhan pada akhir Mei 2018 lalu.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang