Ketua KONI Kampar Dimungkinkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang

Ketua KONI Kampar Dimungkinkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Surya Darmawan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Ketua KONI Kabupaten Kampar itu dimungkinkan menjadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.

Surya diperiksa oleh penyidik pada Bidang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain Surya Kawi itu telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.

Pada pemeriksaan itu, Surya Darmawan tidak datang sendirian. Melainkan bersama dua orang pria yang disinyalir adalah tim penasehat hukumnya.


Pemeriksaan terhadap Surya Darmawan dimulai pada pukul 11.00 WIB, di ruang pemeriksaan di lantai II pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

Sempat ada jeda pemeriksaannya pada tengah hari. Proses pemeriksaan terhadap Surya yang saat itu mengenakan baju batik lengan pendek yang didominasi warna oren dan coklat, dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Proses pemeriksaan itu berakhir pada pukul 14.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Haluan Riau mencoba mewawancarai Ketua KONI Kampar itu. Dia mengaku diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara yang tengah diusut Korps Adhyaksa itu.

Namun dia enggan memaparkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya. "Iya, saksi. Tanya ke penyidik aja," sebut Surya sambil terus berjalan menuju kendaraan yang terparkir di halaman kantor Kejati Riau.

Saat ditanya soal peran dia dalam pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, dia memilih bungkam. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai rumor yang menyebut dia sebagai broker yang diduga mengatur proyek mulai dari sebelum lelang hingga pembelian perlengkapan, dia kembali memilih tutup mulut.

Sementara itu, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, pemeriksaan terhadap Surya Darmawan dilakukan dalam rangka pengusutan perkara yang saat ini telah masuk dalam proses penyidikan. "Ini kan sifatnya masih penyidikan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau itu.

Dalam tahap ini, penyidik kata dia, berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka. Salah satunya dengan meminta keterangan dari Surya Darmawan.

"Dalam putusan MK, kan kita harus menentukan minimal alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka" jelas dia.

"Nanti dalam pemeriksaan ini tentunya penyidik akan mengumpulkan minimal dua alat bukti itu tadi, apakah sudah memenuhi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Saat disinggung, apakah dimungkinkan status Surya Darmawan berubah dari saksi menjadi tersangka, Asintel memberikan penjelasannya.

"Ya, sesuai ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 itu, minimal harus seperti itu dulu. Jadi orang diperiksa dulu. Nanti dari hasil pemeriksaan itu tadi dikaitkan dengan alat bukti yang lain, apakah sudah terpenuhi bahwa dialah pelakunya atau bukan," pungkas Raharjo.

Diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Terkait hal itu, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.

Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Sementara saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.



Tags Korupsi