Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru

Terungkap Uang Pelicin Rp100 Juta untuk Pengaturan Lelang di Dinas PUPR Riau

Terungkap Uang Pelicin Rp100 Juta untuk Pengaturan Lelang di Dinas PUPR Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ternyata, penyimpangan pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru sudah dimulai saat proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang senilai di atas setelah perkara ini disidik Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Tadi sekitar pukul 09.30 WIB, ada pengembalian uang Rp100 juta oleh Pokja dalam proyek drainase," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady yang didampingi Kasi Pidsus Sri Odit Megonondo, Kasi Datun Risky Rahmatullah serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) & Barang Rampasan Dapot Dariarma, Selasa (5/6).


Diterangkannya, uang tersebut untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. 

"Uang itu diterima (Pokja) dari seseorang berinisial NI. Dari pemeriksaan (penyidikan,red), mereka (Pokja,red) mengakui telah menerima uang tersebut," terang Fuad. "Tanpa paksaan, mereka mengembalikan uang tersebut," sambungnya.

Masih menurut Fuad, Penyidik akan terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Sejauh ini, Penyidik telah memeriksa 15 saksi. Mereka diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Tim (Penyidik) masih bekerja. Dalam minggu ini ahli akan turun," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Di tempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Dapot Dariarma, menyebut uang sitaan ini diterima pihaknya dari Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru yang ditandai dengan adanya Berita Acara (BA) Serah Terima. 

"Uang ini selanjutnya akan dititipkan ke rekening Kejaksaan, dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," singkat Dapot.

Pengusutan dugaan penyimpangan proyek dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya tindakan pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Adapun proyek yang disidik adalah pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu yang saat itu masih bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada). Diduga, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, dari penelusuran Riaumandiri.co di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).

Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang