Polres Siak Ringkus 3 Orang Terkait Narkoba

Polres Siak Ringkus 3 Orang Terkait Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Selasa (29/9/2020).

Ps. Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, mengatakan penangkapan dilakukan dalam waktu singkat kurang lebih 3 jam di lokasi Jalan Akasia Kampung Srigemilang Kecamatan Koto Gasib.

"Ketiga pelaku yang ditangkap dan diamankan tim Satres Narkoba yaitu AT (20), SY (34) dan MN (40)," ucap Dedek, Kamis (1/10/2020).


"Berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka AT sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika," lanjut dia.

Beberapa jam melakukan penyelidikan, aparat berhasil menangkap AT di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.

Saat diinterogasi, AT mengaku memdapat barang haram tersebut dari SY. Tak berselang lama aparat berhasil meringkus SY dan diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram.

Saat diinterogasi SY menyebut pelaku lainnya yaitu MN, tak menunggu lama tim langsung bergerak dan menangkap MN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,58 gram.

"Jadi ketiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Koto Gasib dan saling berkaitan dari yang satu ke yang lainnya, kasus ini masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena dari pengakuan MN dia mendapat barang haram tersebut dari salah seorang temannya yang namanya sudah dikantongi oleh Tim Satres Narkoba, saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ungkap Dedek.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Siak untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Narkoba