Kasus Pungli Sertifikat Prona, Pegawai BPN Divonis 4 Tahun

Kasus Pungli Sertifikat Prona, Pegawai BPN Divonis 4 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Said Muhammad Arsyad, terdakwa korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/3/2019) karena terbukti memungut uang dari warga hingga Rp500 juta.

Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan didampingi Mahyudin dan Suryadi selain menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun, juga menghukum Said Muhammad dengan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan, terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU serempak menyatakan pikir- pikir atas putusan Majelis Hakim. 


"Majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak selama 7 hari untuk pikir-pikir," kata Misael Tambunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rengat.

Saat sidang putusan dibacakan, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Atas permintaan terdakwa sendiri agar sidang tetap dilanjutkan tanpa didampingi oleh pengacaranya. Selama proses persidangan berlangsung pengamanan terus dilakukan oleh tim pengamanan yang ditugaskan pada sidang perkara terdakwa.

Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku. 

"Sekitar 1.000 persil sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa dengan jumlah uang berkisaran Rp500 juta, perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," ucap Misael Tambunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rengat.

Dikatakannya, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penajara selama 5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Reporter: Eka BP