Mengaku Anggota Jatanras, Kakak Beradik Cegat dan Rampas Sepeda Motor Korban

Mengaku Anggota Jatanras, Kakak Beradik Cegat dan Rampas Sepeda Motor Korban

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kakak beradik diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh. Keduanya terlibat pencurian sepeda motor dengan cara merampas dari tangan korban.

Saat melakukan kejahatannya itu, mereka mencegat korban di tengah jalan lalu menuduh korban sedang membawa narkoba.

Korban pun menuruti perintahnya, lantaran pelaku ini mengaku bagian dari anggota Pasukan Anti Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polsek Limapuluh.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Iya (penangkapan,red). Kasus ini ditangani Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru, pelaku sudah diamankan," kata Nandang, akhir pekan kemarin.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (23/9) siang, ketika itu korban inisial FH (17) bersama rekannya pulang usai mengerjakan tugas sekolahnnya, tiba-tiba di perjalanan dipepet sepeda motor yang tak lain ialah pelaku.

Korban diberhentikan lalu dituduh membawa narkoba, merasa tak bersalah korban pun memberikan pembelaan namun pembelaan itu disanggah pelaku lalu memukul korban hingga terluka.

"Sepeda motornya dirampas dan dititip di sebuah ruko. Pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp3 juta kepada korban, karena korban tak memiliki uang lalu diantar ke suatu tempat lalu ditinggalkan," tukas Nandang.

Korban pun kembali ke lokasi dimana sepeda motornya ditahan. Sesampainya di lokasi, sepeda motornya tidak ditemukan lagi diduga sudah dilarikan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo menambahkan bahwa usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku MKA alias Dian (30) ditangkap di kediamannya di Jalan Durian Kecamatan Sukajadi pada Jumat (25/9). "Kita bergerak ke rumah pelaku dan mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu bersama adik kandungnya inisial JS alias Dedek (27) diamankan di Jalan Pangeran Hidayat," tambah Sanny.

Pengembangan terus dilakukan, akhirnya satu orang pelaku inisial Y Alias Nanda (32) juga turut diringkus akibat terlibat membantu kejahatan kedua kakak beradik itu.

Terhadap pelaku JS alias Dedek dan MKA alias Dian yang merupakan saudara kandung diberlakukan pasal 365 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku Y alias Nanda diberlakukan pasal 480 KUHPidana.

Adapun sepeda motor milik korban adalah Sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna biru tahun 2013 dengan nomor plat BM 5739 AU, dengan nomor rangka : MH31KP001DK315209 dengan nomor mesin: 1KP-313982 An.NURMAINI yang saat ini masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).