Sita Sabu dari 11 Tersangka, Polda Riau Klaim Selamatkan 176.644 Orang

Sita Sabu dari 11 Tersangka, Polda Riau Klaim Selamatkan 176.644 Orang

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 35.33 kilogram. Sejumlah barang sitaan tersebut berasal dari 7 laporan kepolisian dengan tersangka sebanyak 11 orang. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, menjelaskan bahwa dari kasus ini dapat mencegah penyalahgunaan sabu oleh 176.644 orang.

"Kasus ini merupakan pengungkapan kita selama bulan Februari 2020. Yang berawal dari penangkapan di Dumai pada awal Februari lalu," kata Suhirman, Rabu (4/3/2020).


Sejumlah tersangka tersebut ialah MA (32) dan rekannya AB (26), lalu EF (24), EN (34), RP (20), BH (20), JU (33), dan juga RS (50), AJ (32), serta SU (23) dan terakhir AS (21). 

Terhadap semua tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

"Paling lama 20 tahun dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," jelas Suhirman.

Terkait penangkapan penyelundupan sabu di perairan Kota Dumai, polisi sudah mencium aroma pelaku baru. Hanya saja tinggal menunggu waktu yang tepat untuk peringkusan. 

"Yang kemarin itu, kita sudah kembangkan, ada lah (pelaku, red) yang baru. Kita tinggal momen aja lagi," jawab Suhirman dengan optimis. 

Sebelumnya, Operasi penangkapan itu berlangsung pada Rabu (5/2) dan langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau dengan  rombongan Tim Tiger, setelah sebelumnya melaksanakan penyelidikan intensif semenjak 10 ke daerah pantai Dumai.

Tim bergerak menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada Rabu (5/2). Di hari yang sama, sore sekitar pukul 16.40 WIB, tim mencurigai satu speed boat berwarna biru yang ketika turut meramaikan lalu lintas perairan yang didominasi perahu nelayan. 

Tim menyergap perahu cepat itu dan langsung mengamankan dua orang yang diduga sebagai transporter laut yakni berinisial MA (31) dan AB (25). 

Kedua tersangka itu langsung dilinterogasi, sehingga diketahui bahwa sabu yang yang menjadi target operasi ternyata disimpan dalam Body Speed boat secara permanen.

Setelah dibongkar, tim menemukan dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing berisi 21 Kg dan 14 Kg. Selain itu, juga ditemukan 36 cairan yang dikemas dalam botol liquid vape yang mengandung ganja sintetis.