Sidang Korupsi Penyimpangan Dana PNPM-MPD UPK Dayang Daipa

Ketiga Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ketiga Terdakwa Dituntut    Tujuh Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)-Ketiga terdakwa yang merupakan pengurus Unit Pengelola Kegiatan Dayang Daipa, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, yakni Jasnur Ahmad selaku Ketua, Yuliadi sebagai Sekretaris dan Juliati sebagai Bendahara dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Ketiganya dinilai bersalah dalam dugaan korupsi dana bantuan Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di UPK Dayang Daipa tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul, JPU Indra Senjaya dari Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menyatakan, kalau perbuatan para terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 2001 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa selama 7 tahun penjara," ujar JPU Indra Senjaya dalam amar tuntutannya yang disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3).
Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp511.096.800.  Jika tidak sanggup membayar maka seluruh harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tukas Indra Senjaya.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan JPU dinyatakan kalau perbuatan ketiga terdakwa berlangsung sejak tanggal 22 Januari 2009 hingga 5 Februari 2013 lalu. Saat itu, Jasnur Ahmad dkk telah menggunakan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Cerenti, dengan cara memasukan data fiktif sebagai peminjam.
Terdakwa juga memalsukan dokumen laporan keuangan serta dokumen laporan Micro Finance. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit internal.(dod)