Jaksa Curiga Keterangan Palsu Adik Amril Mukminin Adalah Strategi

Jaksa Curiga Keterangan Palsu Adik Amril Mukminin Adalah Strategi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Adik Amril Mukminin, Riki Rihardi mengaku telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik saat uang Rp805 juta ditemukan di kamarnya. Menanggapi hal itu, JPU KPK curiga pengakuan Riki merupakan strategi yang sudah dipersiapkan.

"Minggu lalu Kasmarni, istri Amril, saat diminta jadi saksi mengundurkan diri dari persidangan. Memang itu diperbolehkan sebab ada hubungan keluarga. Nah, si Riki ini sebenarnya boleh mengundurkan diri. Jadi saya kira hari ini ia juga akan mengundurkan diri. Tapi ternyata malah bersedia," jelas JPU KPK, Feby Dwi Adospendy kepada Riaumandiri.id, Kamis (3/9/2020).

Riki mengaku telah berbohong pada penyidik saat uang sejumlah Rp805 juta disita dari kamarnya. Saat itu, ia mengaku uang yang ia letakkan di dalam koper di belakang lemari adalah uang miliknya dan bukan milik Amril Mukminin.


Dalam BAP, Riki mengaku uang Rp805 juta tersebut adalah hasil kumpulan dari kegiatan penunjukan langsung (PL) selama Riki mejabat sebagai Lurah Duri Timur dan Air Jamban periode 2012-2015. Namun, ketika di persidangan tadi, Riki mengakui uang tersebut merupakan milik Amril yang rencananya akan dibagi-bagikan kepada fakir miskin dan anak yatim.

"Kalau Kasmarni jadi bersaksi minggu lalu, itu pasti memperkuat pembuktian dakwaan kami. Sebab uang-uang dari dua pengusaha sawit, lewat rekening Kasmarni. Pasti alurnya jadi jelas. Nah makanya, awalnya kami kira Riki ini akan mundur juga. Ternyata tidak. Makanya kami menilai itulah strategi dari pihak mereka," jelas Feby.

Ia melanjutkan, "Itu kalau si Riki memberikan keterangan sesuai BAP. Maka uang Rp805 juta itu sah uang hasil pidana. Karena uang itu dari hasil kumpulan kegiatan proyek-proyek penunjukan langsung (PL) yang dikumpulkan Riki selaku kabag umum setda Bengkalis. Saya sudah menerka juga dari kemarin. Kenapa adik Amril ini mau menjadi saksi. Ternyata ada perubahan keterangan. Nanti kami akan nilai lagi ini," tambahnya.

Amril Mukminin adalah Bupati Bengkalis nonaktif yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang garap PT Citra Gading Aristama dan suap dari perusahaan-perusahaan sawit di Bengkalis.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan menghadirkan dua orang saksi dari penasehat hukum. Sidang putusan diperkirakan akan di gelar Oktober mendatang.

"Masih panjang ini sidangnya. Putusan kemungkinan Oktoberlah," tutup Feby.


Reporter: M Ihsan Yurin