Sohibul Iman Segera Diperiksa untuk Gelar Perkara PengumumanTersangka

Sohibul Iman Segera Diperiksa untuk Gelar Perkara PengumumanTersangka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sohibul Iman untuk segera dilakukan pemeriksaan, pascakasus hukum yang melibatkan dirinya dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (19/7/2018), mengatakan, pemeriksaan terhadap Sohibul Iman sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara pengumuman penetapan tersangka.   


Untuk mencari tersangka dalam kasus ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Namun, ia menyampaikan pemanggilan Sohibul Iman masih sebagai terlapor, meskipun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit, yang lazimnya sudah disertai dengan nama tersangka. 

"Nanti kita tentukan (status hukum Sohibul Iman) dalam gelar perkara. Pemanggilan Sohibul Iman masih sebagai terlapor," kata Argo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh polisi, perihal perkembangan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman yang statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Datang pemeriksaan untuk BAP karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," kata Fahri di lokasi, Selasa (17/7/2018).

Dalam pemeriksaan ini, Fahri tak menyebutkan secara tegas kalau Sohibul Iman sudah jadi tersangka, karena hal itu wewenang dari kepolisian yang mengumumkan.  

Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP Nomor: Sprin.Sidik/639/VII/RES.25/2018/Dit Reskrimsus tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.
SPDP dalam Surat Bernomor : R14090/VII/RES.2.5/2018/Datro bersifat Rahasia itu ditujukan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. 

Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya memberikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 telah dimulainya penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah pada tanggal 1 Maret 2018 di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB di Studio CNN Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP atau 311 KUHP.

Surat itu ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya dan Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. SPDP tersebut diteken oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta

"Itu kan wilayah penyidik tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya? Enggak usah terlalu detail lah biar enggak repot," ujarnya. 


Reporter: Irawan Surya


 



Tags Hukum