KPK Supervisi 6 Kasus Korupsi di Riau

KPK Supervisi 6 Kasus Korupsi di Riau
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA, - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pada Selasa (24/4/2018) hingga Kamis (26/4/2018), Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK telah melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Polda Riau. 
 
"Perkara tersebut disupervisi KPK untuk membantu penyelesaian kendala dalam penanganan penyidikannya," ujar Febri dalam keterangan resminya, Kamis (26/4/2018). 
 
Adapun sejumlah kesulitan yang dialami kepolisian di Riau seperti proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam P-19 dan kendala dalam proses penghitungan kerugian negara. 
 
Menurut Febri, keenam perkara korupsi yang disupervisi adalah dugaan korupsi proses pemberian kredit investasi refinancing atas nama PT Barito Jaya sebesar Rp 23 Miliar pada tahun 2007 dan sebesar Rp 17 Miliar pada tahun 2008 oleh PT BNI Tbk sentra kredit kecil Pekanbaru. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Riau. Kedua, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung Bukit Suligi blok A seluas 250 hektar APBN TA 2010 yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohul. 
 
"Ketiga, dugaan TPK pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Kab. Kerinci Kanan Kab. Siak TA 2015, ditangani oleh penyidik Polres Siak," papar Febri. 
 
Lanjut dia, keempat, dugaan korupsi pada pembangunan resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rohil, Tahun Anggaran 2014, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohil. Kelima, dugaan korupsi dalam kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2013, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Kuantan Sengingi. 
 
"Dugaan TPK dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD TA 2010 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Bangkinan menuju Ranah Singkuang Kecamatan Kampar, ditangani oleh penyidik Polres Kampar," ujar dia. 
 
Menurutnya, kegiatan supervisi KPK dikawal oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Riau. Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing perkara, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau. "Unit Koorsupdak KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi percepatan penyelesaian perkara," ungkap Febri.
 
 
 
Sumber: kompas.com