Korupsi Pemotongan Anggaran di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu Divonis Lebih Ringan

Korupsi Pemotongan Anggaran di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu Divonis Lebih Ringan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Deliana dan Deyu bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Meski begitu, keduanya hanya dijatuhi vonis masing-masing 14 dan 20 bulan kurungan.
 
Deliana yang merupakan mantan Sekretaris pada institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, dan Deyu mantan Kasubbag Keuangan di institusi yang sama, dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Untuk itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," ujar Hakim Ketua Sulhanudin membacakan vonis untuk terdakwa Deyu dalam sidang yang digelar, Kamis (12/4) malam.
 
Selain itu, Deyu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp204 juta atau subsider 4 bulan penjara.
 
Untuk uang pengganti, terdakwa Deyu sebelumnya telah menitipkannya kepada Kejaksaan senilai Rp50 Juta. Uang ini selanjutnya diserahkan ke rekening negara, sebagai pembayaran atas kewajiban uang pengganti. Sisanya wajib dilunasi terdakwa. 
 
Sementara itu, untuk terdakwa Deliana, selain pidana penjara satu tahun dua bulan, juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp45 juta yang diketahui telah dikembalikannya dengan jumlah yang sama. Atas vonis ini, kedua terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
 
Usai sidang ditutup, terdakwa Deyu meminta izin kepada majelis hakim untuk berbicara. Ia mengungkapkan jika dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, dan menyerahkan semua keputusan kepada Allah SWT.
 
"Pak hakim, saya yakin Allah Maha mengetahui segalanya," kata Deyu lirih.
 
Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya. Terdakwa Deliana dituntut dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Deyu dituntut pidana penjara 2,5 tahun penjara. 
 
Selain itu, JPU juga menuntut Deliana membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Deliana tidak dituntut pengembalian uang kerugian negara karena ia telah mengembalikannya ke kas negara melalui kejaksaan. 
 
Sementara untuk terdakwa Deyu, selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, juga dikenakan denda senilai Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dintuntut untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp204 juta atau diganti hukuman penjara selama 8 bulan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang