Ini Alasan Polisi Tahan Anita Kolopaking

Ini Alasan Polisi Tahan Anita Kolopaking

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari mulai Sabtu, 8 Agustus 2020. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Jakarta, Sabtu, (8/8/2020).

Selain itu, Polisi mengkhawatirkan yang bersangkutan turut menghilangkan barang bukti dalam upaya membongkar kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang juga melibatkan Brigjen Prasetyo.


"Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tindak pidana dan tentu agar tak menghilangkan barang bukti," tutur Awi.

Dari hasil pemeriksaan Anita, Awi mengatakan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut diperiksa terkait surat jalan yang kemudian disesuaikan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tidak menutup kemungkinan karena memang ini kan semuanya kan terkait. Tadi kita sampaikan Djoko Tjandra kepentingannya masuk ke Indoensia membuat KTP, paspor, mencabut red notice segala itu kan perlu proses untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.

Diketahui bahwa, Sejak Jumat (8/8) siang, Anita menjalani pemeriksaan dan dicecar puluhan pertanyaan. Penyidik mendalami keterlibatan Anita terkait kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan pertanyaan," kata Awi.

Setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Anita. Penyidik hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari kemungkinan terdapat tersangka lain.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi

Sebelumnya, Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.


 



Tags Korupsi