Anak yang Cor Mayat Ayahnya di Musala Divonis 20 Tahun Penjara

Anak yang Cor Mayat Ayahnya di Musala Divonis 20 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (2/7/2020) memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan pria yang mayatnya dikubur di bawah musala, Bahar Mario (27) yang didakwa membunuh Surono (50), ayah kandungnya sendiri, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Sedangkan sang ibu, Busani (45), yang juga istri korban, divonis hukuman 10 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Suwarjo ini menilai, tidak ada satu pun hal yang meringankan pada Bahar Mario yang merupakan eksekutor pembunuhan.

Sedangkan hal yang memberatkan pada Bahar adalah karena perbuatan pembunuhan terhadap ayah sendiri itu dinilai sangat kejam. Selain itu, selama persidangan, Bahar kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.


Adapun Busani, dinilai majelis hakim masih terdapat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya karena Busani selama persidangan bersikap sopan. Adapun hal yang memberatkan adalah karena pembunuhan itu dilakukan kepada seseorang yang seharusnya dihormati oleh Busani, yakni suami sendiri.

Sidang dilakukan secara teleconference, dimana kedua terdakwa mengikuti sidang vonis dari dalam Lapas Kelas IIA Jember. Meski putusan sama persis dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir dulu. Sikap serupa juga dilakukan kuasa hukum kedua terdakwa. Kedua belah pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk bersikap atas vonis majelis hakim.

"Kita masih harus konfirmasi dulu ke Busani, apakah akan banding atau menerima. Karena waktunya juga singkat, jadi harus segera diputuskan," tutur Siti Anisa, pengacara Busani.

Sedangkan Karuniawan Hamzah, pengacara Bahar Mario menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. 

"Tetapi kami tadi menyatakan masih pikir-pikir dulu karena harus berdiskusi dengan Bahar. Perlu kami pelajari dulu, karena menurut kesimpulan kami, Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu," ujar Karuniawan.

Dalam sidang sebelumnya, baik Busani maupun Bahar Mario sama-sama mengaku tidak bersalah dan ingin dibebebaskan dari segala tuntutan. Alasan yang dikemukakan Busani adalah karena dia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan sang anak, yakni membunuh ayahnya menggunakan martil.

"Dalam olah TKP, peran Busani hanya menunjukkan peralatan yang akan digunakan Bahar untuk membunuh Surono. Busani juga tidak mengetahui dan turut serta saat Bahar mengeksekusi korban Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani yang lain, saat sidang dengan agenda pembelaan pada 4 Juni 2020 lalu.

Sikap tidak mau mengakui tuduhan sebagai pembunuhan juga selalu dikemukakan Bahar Mario. Bahar bahkan balik menuduh, bahwa pembunuhan dilakukan oleh Jumarin, tetangganya sendiri yang kemudian kawin siri dengan Busani.

"Bahar konsisten tidak mengakui pembunuhan yang dilakukan, dan masih menuduh Jumarin (suami siri Busani) yang membunuh Surono. Saat kejadian dia mengaku berada di Bali, tetapi kita tidak bisa menghadirkan saksi dari Bali karena ada kendala Covid-19," kata Karuniawan, Kuasa Hukum Bahar Mario.

Kasus pembunuhan terhadap Surono diduga terjadi sekitar Maret 2019 dan baru terungkap awal November 2019. Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur di salah satu sudut rumah. Lalu di bagian atasnya dilapisi semen cor dan dibangun musala alias tempat salat. Pembunuhan terjadi di rumah korban dan terdakwa, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur. Tidak ada perlawanan karena Surono dibunuh saat sedang terlelap tidur. Polisi menyebut, pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin menguasai lebih banyak lagi harta warisan dan hasil panen kebun kopi dari sang ayah. Sedangkan, Busani membunuh selain karena harta, juga karena ingin kawin siri dengan Jumarin, tetangganya sendiri.

Sebulan setelah pembunuhan, Busani dan Jumarin akhirnya melangsungkan kawin siri yang juga dihadiri Bahar Mario. Selama beberapa bulan, Jumarin tinggal seatap dengan Busani di rumah yang di bawahnya terkubur jasad Surono. Jumarin tidak mengetahui bahwa Surono telah meninggal karena dibunuh. Namun setelah istri resminya pulang dari Malaysia, Jumarin memilih meninggalkan Busani.