PN Pekanbaru Terima Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTT Pemkab Pelalawan

PN Pekanbaru Terima Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTT Pemkab Pelalawan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menggelar sidang perdana pada kasus dugaan korupsi Bantuan Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2012. Hal itu dilakukan setelah Penyidik melengkapi berkas perkara dan melimpahkan penanganan perkara ke JPU.
 
Terkait hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Minggu (5/11). Dikatakannya, berkas perkara diterimanya pada Jumat (3/11) pekan lalu. "Yang menyerahkan berkasnya itu Kasi Pidsusnya (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel,red)," ungkap Denni.
 
Lebih lanjut dikatakan Denni, dalam berkas tersebut, terdapat 3 nama calon terdakwa. "Calon terdakwanya adalah Lahmuddin, Andy Suryadi, dan Kasim," lanjut Denni.
 
Lahmuddin saat perkara itu terjadi menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, dan Andy Suryadi, yang saat kejadian itu merupakan bawahan Lahmuddin yang tak lain adalah pamannya sendiri, serta Kasim yang merupakan pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan.
 
Ditambahkan Denni, pihaknya saat ini tengah menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Jika sudah ditunjuk, majelis hakim nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdananya.
 
"Berkasnya sudah di meja Ketua (Ketua PN Pekanbaru,red) untuk penunjukan majelis hakim yang akan mengadili perkara in. Jadwalnya juga belum keluar," pungkas Denni.
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lebih dari 70 orang, penyitaan alat bukti, dokumen, uang dan lainnya, serta sudah memeriksa para Ahli. Penyidik meyakini alat bukti yang disita diperoleh dengan cara sah.‎
 
Adapun modus yang digunakan para tersangka guna 'menilap' uang negara tersebut. Pertama, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Selanjutnya, p‎enggunaannya tidak sesuai peruntukan‎ dan pertanggungjawabannya atau fiktif. Terakhir, penggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan memperkaya orang lain. 
 
Penyidik juga meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari penyimpangan BTT APBD Pelalawan Tahun 2012. Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang