Resmi Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Segera Mundur dari Komisioner KPU

Resmi Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Segera Mundur dari Komisioner KPU

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Usai ditetapkan tersangka, Wahyu Setiawan kemudian memakai orampi oranye tahanan khusus KPK dan berjalan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, menuju mobil tahanan.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," kata Wahyu ketika digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu mengaku peristiwa yang menimpanya atas kesalahan dirinya. "Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ucap Wahyu.


Wahyu pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tutur Wahyu.

Terlepas dari kasus yang sedang dijalaninya, dilansir Moneysmart.id, Wahyu Setiawan ternyata memiliki jenjang pendidikan dan karier yang terbilang baik sebelum didapuk sebagai Komisioner KPU.

Pria yang lahir pada tanggal 5 Desember 1973 di Banjarnegara, Jawa Tengah ini memulai pendidikan tingginya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.

Lalu, ia menyelesaikan jenjang Magister jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan memulai kariernya di pemerintahan dengan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum wilayah Banjarnegara. Lalu, ia juga sempat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarnegara selama 2 periode, dari tahun 2003 hingga 2013.

Setelah itu, kariernya menanjak dengan didapuknya dirinya menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013 sebelum terpilih menjadi Komisioner KPU pada tahun 2017 sampai tahun 2022.

Beberapa prestasi yang pernah didapatkannya adalah Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara tahun 2010 dan penghargaan Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI pada tahun 2013.

Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota Pasal 4 tertulis bahwa Ketua KPU mendapatkan gaji sekitar Rp 43.110.000, sedangkan, Wahyu Setiawan yang berstatus Anggota KPU mendapatkan sekitar Rp 39.985.000.

Itu belum termasuk dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang tak ditulis secara rinci nominal jumlahnya dalam peraturan tersebut.

Dengan pendapatannya tersebut, dalam LHKPN KPK terbaru tahun 2018, pria yang memiliki zodiak Sagitarius ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 12,8 miliar.



Tags KPK