Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp718 Miliar

Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp718 Miliar

RIAUMANDIRI.ID, KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). 

Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.


Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM42 juta.

"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM42 juta. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya.



Tags Korupsi